KEPALA DINAS

Menyelenggarakan tugas pokok merumuskan dan menetapkan kebijakan, melaksanakan pembinaan administasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis di bidan sekretariat, kepemudaan dan olahraga. rincian tugas kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga sebagai berikut:

a. Merumuskan kebijakan dalam rangka perencanan pembinaan dan pengembangan dibidang pemuda dan olahraga yang ditetapkan oleh Bupati

b. Merumuskan kebijakan teknis dan perencanaan prgram dibidang pemuda dan olahraga

c. Melaksanakan kebijakan pembinaan dan pengembangan dibidang pemuda dan olahraga

d. Mengawasi segala usaha dan kegiatan untuk melaksanakan pngamanan atas pelaksanaan tugas pokok

e. Melaksanakan koordinasi dengan instansi/unit kerja terkait, lembaga - lembaga masyarakat dan toko masyarakat dalam rangka peningkatan, pembinaan dan pengurusan, serta pengendalian program pendayagunaan dibidang pemuda olahraga

f. Menyelenggarakan dan membina bidang pemuda dan olahraga

g. Mengatur dan mengawasi pembangunan sarana prasarana bidang pemuda dan olahraga

h. Memonitor serta mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran dapat dicapai sesuai dengan program kerja dan ketentuan yang berlaku

i. Menilai Prestasi Bawahn sebagai bahan pertimbangan dalam pergembangan karir

j. Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya dan menyampaikan laporan hasil evaluasi,saran, dan pertimbangan dibidang tugas dan fungsinya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

SEKRETARIS

Mempunyai tigas pokokmelaksanakan pengkajian dan atau perumusan bahan kebijakan, melaksanakan pengendalian danpembinaan administrasi teknis di Sub bagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan dan Program'

Rincian tugasnya adalah sebagai berikut:

1, Melaksanakan pengkajiandan koordinasi perencanaan program Dinas

2. Melaksanakan pengkajian perencanaan dan program kesekretariatan

3. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan

4. Melaksanakan pengkajian anggaran belanja

5. Melaksanakan pengendalian admistrasi belanja

6. Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian

7. Melaksanakan penatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan

8. Melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga dan melaksanakan penyusunan bahan rancangan pendukumentasian perundang - undangan, pengelolaan perpustakaan protokol dan hubungan masyarakat

9. Melaksanakan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan

10. Melaksanakan pembinaan jabatan fungsional

11. Melaksanakan perumusan dan penetapan bahan rancangan strategis , Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP),LPPD,LKPJ dinas

12Melaksanakan monitoring evaluasi dan pelaporan tugas kesertariatan

13. Melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan

14. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait

15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas pokok dan fungsi

 

KABID KEPEMUDAAN DAN KEPRAMUKAAN

Mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkajian dan atau perumusan bahan kebijakan, melaksanakan pengendalian dan pembinaan administrasi teknis dibidang Kepemudaan. Rincian tugasnya adalah sebagai berikut:

1. Melaksanakan pengkajian penyudsunan rencana dan program kerja Bidang Kepemudaan

2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan program dan rencana yang telah diterapkan agar pekerjaan berjalan lancar

3. Menjelaskan tugas kepada bawahan sesuai dengan program dan rencana yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan efektif dan efisien

4. Memantau pelaksanaan tugas bawahan sesuai rencana kegiatan untuk mencapai sasaran yang telah ditentukan

5. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan pelaksanaan tugas, rencana program sebagai bahan penilaian kinerja

6. Melaksanakan pengkajian rumusan kebijakan dibidang Kepemudaan

7. Melaksanakan kordinasi dan singkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang Kepemudaan

8. Melaksanakan penyusunan norma,standar,prosedur dan kriteria diBidang Kepemudaan

9. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan diBidang Kepemudaan

10. Melaksanakan telahan staf sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan

11. Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi diBidang Kepemudaan

12. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait

13, Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi

KABID KEOLAHRAGAAN

Mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkajian dan atau perumusan bahan kebijakan, melaksanakan pengendalian dan pembinaan administrasi teknis dibang Keolahragaan. Rincian tugasnya adalah sebagai berikut:

1. Melaksanakan pengkajian penyusunan rencana dan program kerja diBidang Keolahragaan

2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan program dan rencana yang telah ditetapkan agar pekerjaan berjalan lancar

3. Menjelaskan tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien

4. Memantau pelakanaan tugas bawahan sesuai rencana kegiatan untuk mencapai sasaran yang telah ditentukan

5. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan pelaksanaan tugas rencana program sebagai bahan penilaian kinerja

6. Melaksanakan pengkajian rumusan kebijakan diBidang Keolahragaan

7. Melaksanakan koordinasi dan singkronisasi pelaksanaan kebijakan diBidang Keolahragaan

8. Melaksanakan penyusunan norma,standar, prosedur dan kriteria diBidang Keolahragaan

9. Melaksanakan pemantauan evaluasi dan pelaporan diBidang Keolahragaan

10. Melaksanakan telahan staf sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan

11. Melaksanakan bimbingan teknis supervisi diBidang Keolahragaan

12. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait

13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas pokok dan fungsi

SEKSI PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN ORGANISASI KEPEMUDAAN DAN KEPRAMUKAAN

Mempunyai tugas pokok melakukan penelahan dan analisis atas penyusunan rencana dan program kerja serta melakukan tugas oprasional teknis dan administrativ diSeksi Pemberdayaan Pengembangan Kepemudaan dan Kepramukaan. Rincian tugasnya adalah sebagai berikut:

1. Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi diSeksi Pemberdayaan dan Pengembangan Kepemudaan dan Kepramukaan

2. Melaksanakan koordinasi dan singkronisasi pelaksanaan diSeksi Pemberdayaan dan Pengembangan Kepemudaan dan Kepramukaan

3. Melaksanakan penyusunan norma, standar prosedur dan kriteria Seksi Pemberdayaan dan Pengeambangan Kepemudaan dan Kepramukaan

4. Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi Seksi Pemberdayaan dan Pengembanagn Kepemudaan dan Kepramukaan

5. Melaksanakan pemantauan,analisi evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan diSeksi Pemberdayaan dan Pengembangan Kepemudaan dan Kepramukaan

6. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan program dan rencana yang telah ditetapkan agar pekerjaan berjalan lancar

7. Menjelaskan tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisen

8. Melaksanakan penyusunan bahan telahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan

9. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait

SEKSI PENYADARAN PEMBERDAYAAN PENGEMBANGAN PEMUDA DAN KEPRAMUKAAN

Mempunyai tugas pokok melakukan penelahan dan analisis data penyususnan recana dan program kerja, serta melakukan tugas oprasional teknis dan administrativ diSeksi Penyadaran Pemberdayaan Pengembangan Pemuda dan Kepramukaan. Rincian tugasnya dalah sebagai berikut:

1. Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan fasilitas diseksi - seksi Penyadran Pemberdayaan Pengembangan Pemuda dan Kepramukaan

2. Melaksanakan koordinasi dan singkronisasi pelaksanaan diSeksi Penyadaran Pemberdayaan Pengembangan Kepemudaan dan Kepramukaan

3. Melaksanakan penyusunan norma, standar prosedur dan kriteria Seksi Penyadaran Pemberdayaan Pengembangan Pemuda dan Kepramukaan

4. Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi Seksi penyadaran Pemberdayaan Pengembangan Pemuda dan Kepramukaan, sesuai tugas pokok dan fungsi melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya

5. Melaksanakan pemantauan , analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan diSeksi penyadaran Pemberdayaan Pengembangan Pemuda dan Kepramukaan

6. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan program dan rencana yang telah ditetapkan agar pekerjaan berjalan lancar

7. Menjelaskan tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien

8. Melaksanakan bahan penyusunan telahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambialan kebijakan

9. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas pojkok dan fungsi

SEKSI PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA DAN ORGANISASI KEOLAHRAGAAN

Mempunyai tugas pokok melakukan penelahan dan analisis data penyusunan rencana dan program kerja, serta melakukan tugas oprasinal teknis administrasi diSeksi Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan, Prestasi dan Rekreasi. Rincian tugasnya adalah sebagai berikut:

1. Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi diSeksi Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan, Prestasi dan Rekreasi

2. Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan diSeksi Pembinaan dan Pengembanagan Olahraga Pendidikan, Prestasi dan Rekreasi

3, Melaksanakan penyusunan norma, standar prosedur dan kriteria Seksi Pembinaan Pengemnanag Olahraga Pendidkan, Prestasi dan Rekreasi

4. Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi Seksi Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan Prestasi dan Rekreasi Organisasi Keolahragaan

5. Melaksanakan pemantauan , analisis evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan diSeksi Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan, Prestasi dan Rekreasi dan Organisasi Keolahragaan

6. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan program dan rencana yang telah ditetapkan agar pekerjaan berjalan lancar

7. Menjelaskan tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien

8. Melaksanakan penyusunan bahan telahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan

9. Melaksanakan kordinasi dengan unit kerja terkait

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas pokok dan fungsi

 

SEKSI SARANA DAN PRASARANA OLAHRAGA

Mempunyai tugas pokok melakukan penelahan dan analisis data penyusunan rencana dan program kerja, serta melakukan tugas oprasional teknis dan administrativ diSeksi Srana dan Prasarana Olahraga. Rincian tugasnya adalah sebagai berikut:

1. Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan fasilitasdiSeksi Sarana dan Prasarana Olahraga

2. Melaksanakan kordinasidan singkronisasi pelaksanaan diSeksi Sarana dan Prasarana Olahraga

3. Melaksanakan penyususnan norma, standar, prosedur dan kriteria Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga

4. Melaksanakan bimbingan teknis supervisi Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga

5. Melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan diSeksi Sarana dan Prasarana Olahraga

6. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan program dan rencana yang telah ditetapkan agar pekerjaan berjalan lancar

7. Menjelaskan tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien

8. Melaksanakan penyusunan bahan telahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan

9. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan

SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Mempunyai tugas pokok melakukuan pelahan dan analisis data penyusunan rencana dan program kerja sertabmelakukan tugas oprasinal teknis dan administratif dibidang Umum dan Kepegawaian. Rincian tigasnya adalah sebagai berikut:

1. Melaksanakan penyusnan program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. Melaksanakan penyusunan, pengolahan data kepegawaian

2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan program dan rencana yang telah ditetapkan agar pekerjaan berjalan lancar

3. Menjelaskan tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana yang telah dittapkan agar program dapa dilaksanakan secara efektif dan efisien

4. Memantau pelaksanaan tugas bawahan sesuai rencana kegiatan untuk mencapai sasaran yang telah ditentukan

5. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan pelaksanaan tugas, rencana program sebagai bahan penilaian kinerja

6. Melaksanakan pengusulan gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai dan jabatan dilingkungan Dinas

7. Melaksanakan penyiapan dan penyusunan pensiun pegawai, peninjauan masa kerja dan pemberian penghargaan serta tugas/ijin belajar, pendidikan/pelatihan kepemimpinan teknis dan fungsional

8. Melaksanakan penyiapan bahan pengembangan karir dan mutasi serta Pemberhentian pegawai

9. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kelembagaan dan ketata laksanaan kepada unit kerja dilingkungan Dinas

10. Melaksanakan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang - undangan

11. Melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat - surat/naskah dinas dan arsip serta pengelolaan perpustakaan

12. Melaksanakan penggandaaan naskah dinas

13. Melaksanakan urusan keprotokolan dan penyiapan rapat - rapat dinas

14. Melaksanakan pengendalian administrasi perjalanan dinas pegawai

15. Melaksanakan pengelolaan hubungan masyarakat dan pendokumentasian

16. Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana, pengurusan rumah tangga, pemeliharaan/perawatan lingkungan kantor, kendaraan dan aset lainnya serta ketertiban, keindahan dan keamanan kantor

17. Melaksanakan penyusunan bahan telahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan

18. Melaksanakan koordinasi pengelolaan kepegawaian UPTD

19. Melaksanakan pembinaan jabatan fungsional

20. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

21. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait

ANALISIS PERENCANAAN, EVALUASI DAN PELAPORAN

Mempunyai tugas pokok melakukan penelahan dan analisis data penyusunan rencana dan program kerja serta melakukan tugas oprasional teknis dan administratif diBidang Perencanaan dan kKeuangan. Rincian tugasnya adalah sebagai berikut:

1. Melaksaakan penyusunan program kerja Sub bagian perencanaan dan Keuangan

2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan program dan rencana yang telah ditetapkan agar pekerjaan berjlan lancar

3. Menjelaskan tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien

4. Memantau pelaksanaan tugas bawahan sesuai rencana kegiatan untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan

5. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan pelaksanaan tugas, rencana proigram sebagai penilaian kinerja

6. Melaksanakan penyusunan bahan perencanaan dan penyiapan anggaran Dinas

7. Melaksanakan pengadministrasian dan pembukuan keuangan Dinas

8, Melaksanakan penyusunan pembuatan daftar gaji dan tunjangan daerah serta pembayaran lainnya

9. Melaksanakan perbendaharaan keuangan

10. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan administrasi keuangan

11. Melaksanakan penatausahaan belanja langsungdan belanja tidak langsung Dinas dan UPTD

12. Melaksanakan verivikasi keuangan

13. Melaksanakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan penyiapan bahan pertanggungjawaban keuangan

14. Melaksanakan monitoring, Evaluasi dan pelaporan administrasi keuangan

15. Melaksanakan penyusunan bahan telahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan

16. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait

17. Melaksanakan evaluasi dan penilaian kinerja

Kontak Kami

Jl. Trans Halmahera Maba Soagimalaha, Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara

dispora@haltimkab.go.id

081247071394

Senin - Jumat (08.00-16.00 WIT)

Layanan

© 2024. Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Halmahera Timur